BAB 12 : Praktik Ekonomi Syariah dalam Tradisi Ekonomi Dunia Melayu

 

Pendahuluan

Ekonomi syariah merupakan salah satu pilar penting dalam membentuk sistem ekonomi dunia Melayu. Sejak masuknya Islam ke kawasan ini pada abad ke-13, ajaran agama tersebut memberikan pengaruh besar terhadap cara masyarakat Melayu mengelola sumber daya ekonomi mereka. Prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, larangan riba, dan zakat, telah menjadi landasan praktik ekonomi di berbagai wilayah Melayu, termasuk di pusat-pusat perdagangan strategis seperti Melaka, Aceh, dan Johor. Dalam konteks global, dunia Melayu dikenal sebagai kawasan yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan tradisi lokal untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Penelitian oleh Ahmed & Abdullah (2023) menyoroti bahwa penerapan ekonomi syariah di dunia Melayu tidak hanya relevan dalam konteks historis, tetapi juga memberikan pelajaran berharga untuk pengembangan ekonomi modern. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang pengaruh Islam pada sistem ekonomi Melayu, praktik perdagangan berbasis syariah, peran pedagang Muslim, serta institusi keuangan tradisional yang berbasis syariah.

Pengaruh Islam pada Sistem Ekonomi Melayu

Islam membawa transformasi mendasar pada sistem ekonomi Melayu dengan memperkenalkan nilai-nilai yang mendorong keadilan sosial dan kesejahteraan. Salah satu prinsip utama adalah larangan riba, yang menggantikan praktik ekonomi sebelumnya yang sering kali eksploitatif. Sebagai gantinya, sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah diperkenalkan, yang lebih mencerminkan keadilan dalam distribusi keuntungan dan risiko.

Dalam bukunya, Islamic Economic Systems in Southeast Asia, Ahmed dan Abdullah (2023) menjelaskan bagaimana integrasi prinsip-prinsip Islam dalam sistem ekonomi Melayu mendorong stabilitas sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pelaksanaan zakat yang terorganisir melalui institusi baitul mal, yang tidak hanya membantu fakir miskin tetapi juga mendorong redistribusi kekayaan secara adil. Selain itu, larangan spekulasi dan eksploitasi dalam transaksi memperkuat kepercayaan antara pelaku ekonomi, menciptakan jaringan perdagangan yang saling mendukung.

Praktik Perdagangan Berbasis Syariah di Dunia Melayu

Praktik perdagangan berbasis syariah menjadi ciri khas sistem ekonomi di dunia Melayu. Konsep seperti akad dalam transaksi dagang telah lama digunakan untuk memastikan keadilan dan transparansi. Di pelabuhan utama seperti Melaka, pedagang dari berbagai negara sering kali menggunakan sistem perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan terhadap penipuan dan manipulasi harga.

Hassan et al. (2024) dalam buku Trade and Commerce in Islamic Civilization menyatakan bahwa praktik perdagangan berbasis syariah di dunia Melayu tidak hanya membantu menciptakan hubungan dagang yang harmonis tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Misalnya, di Aceh, akad salam digunakan untuk memfasilitasi perdagangan hasil bumi, di mana pembayaran dilakukan di muka sementara barang diserahkan kemudian. Praktik ini memberikan kepastian bagi petani sekaligus mendukung keberlanjutan sektor agraria.

Peran Pedagang Muslim di Selat Melaka

Pedagang Muslim memainkan peran kunci dalam menjadikan Selat Melaka sebagai pusat perdagangan global. Mereka tidak hanya memperdagangkan barang tetapi juga menyebarkan ajaran Islam melalui interaksi mereka. Pedagang Muslim membawa nilai-nilai syariah ke dalam praktik dagang mereka, menciptakan jaringan ekonomi yang didasarkan pada kepercayaan dan kerja sama.

Menurut Fauzi (2022), pedagang Muslim di Selat Melaka juga memperkenalkan konsep-konsep keuangan Islam seperti wakaf dan baitul mal, yang menjadi fondasi bagi pembangunan infrastruktur sosial, termasuk masjid dan sekolah. Peran mereka tidak hanya terbatas pada ekonomi tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya, memperkuat posisi Islam sebagai elemen kunci dalam struktur masyarakat Melayu.

Institusi Keuangan Tradisional Berbasis Syariah dalam Dunia Melayu

Institusi keuangan tradisional berbasis syariah, seperti baitul mal dan wakaf, memiliki peran signifikan dalam mendukung perekonomian dunia Melayu. Baitul mal digunakan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, sementara wakaf sering kali mendukung pembangunan fasilitas umum seperti masjid, madrasah, dan rumah sakit.

Rahim dan Omar (2023) dalam penelitian mereka menunjukkan bahwa sistem ini tidak hanya membantu mengurangi kesenjangan ekonomi tetapi juga menciptakan mekanisme pendanaan yang berkelanjutan. Misalnya, di Kesultanan Johor, dana wakaf digunakan untuk membangun sekolah dan menyediakan beasiswa bagi siswa kurang mampu, menciptakan peluang pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Praktik ekonomi syariah telah menjadi fondasi kuat dalam tradisi ekonomi dunia Melayu. Pengaruh Islam terlihat jelas dalam sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Praktik perdagangan berbasis syariah, peran pedagang Muslim, dan institusi keuangan tradisional berbasis syariah merupakan elemen-elemen penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial.

Melalui eksplorasi ini, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya relevan pada masa lalu tetapi juga memberikan inspirasi untuk pengembangan sistem ekonomi yang lebih inklusif di era modern. Dengan demikian, nilai-nilai syariah tetap menjadi panduan yang relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Referensi:

Ahmed, M., & Abdullah, S. (2023). Islamic Economic Systems in Southeast Asia. Kuala Lumpur: Academic Press.

Hassan, R., et al. (2024). Trade and Commerce in Islamic Civilization. Singapore: Global Research Publishers.

Fauzi, A. (2022). "The Role of Muslim Traders in the Malay Archipelago." Journal of Islamic Economic Studies, 15(4), 201-225.

Rahim, Z., & Omar, A. (2023). Waqf and Baitul Mal in Historical Contexts. Jakarta: Nusantara Press.

Ismail, N. (2023). "Regional Trade Relations in the Malay World." Asian Economic Review, 22(3), 145-165.


*Penulis: Dawami, Dosen IAITF Dumai dan Dosen LB di STIE Syariah Bengkalis


1 Response to "BAB 12 : Praktik Ekonomi Syariah dalam Tradisi Ekonomi Dunia Melayu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel