Prinsip dan Teori CSR

 

Pertemuan 2 – Prinsip dan Teori CSR

1. Pengantar

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan melalui praktik bisnis yang etis, peduli terhadap lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dalam perspektif Islam, CSR sejalan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dan tujuan utama maqashid al-syari‘ah.


2. Teori-Teori CSR

a. Teori Shareholder (Friedman’s Theory)

  • Fokus utama perusahaan adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham (shareholder).

  • CSR dianggap bukan kewajiban moral, melainkan hanya sah jika memberikan nilai tambah finansial.

  • Kritik: pendekatan ini cenderung mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Contoh: Perusahaan hanya akan melakukan kegiatan sosial jika berdampak pada peningkatan citra atau keuntungan.


b. Teori Stakeholder (Freeman’s Theory)

  • Perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada pemangku kepentingan (stakeholder) seperti karyawan, konsumen, komunitas, pemerintah, dan lingkungan.

  • CSR menjadi strategi komunikasi dan etika korporasi untuk menjaga hubungan harmonis dengan semua pihak.

Contoh: Perusahaan melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan proyek agar tidak menimbulkan konflik sosial.


c. Teori Triple Bottom Line (Elkington’s Theory)

  • Dikenal dengan konsep 3P: People, Planet, Profit.

  • Keberhasilan perusahaan diukur tidak hanya dari laba (profit), tetapi juga dari kontribusi terhadap masyarakat (people) dan lingkungan (planet).

  • Prinsip ini menjadi dasar CSR modern dan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Contoh: Program CSR yang menyeimbangkan keuntungan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.


3. Prinsip Dasar CSR

PrinsipPenjelasanContoh Implementasi
TransparansiKeterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pelaporan aktivitas CSR agar publik mengetahui komitmen sosial perusahaan.Publikasi laporan tahunan CSR yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
AkuntabilitasTanggung jawab perusahaan atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitasnya.Evaluasi program CSR dan audit sosial oleh lembaga independen.
Keberlanjutan (Sustainability)Kegiatan CSR harus berdampak jangka panjang dan mendukung keberlangsungan sosial-ekonomi dan lingkungan.Program pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat sekitar pabrik agar mandiri secara ekonomi.

4. Relevansi Prinsip CSR dengan Maqashid al-Syari‘ah

Maqashid al-syari‘ah bertujuan menjaga lima aspek utama kehidupan manusia:

  1. Hifz al-din (menjaga agama)

  2. Hifz al-nafs (menjaga jiwa)

  3. Hifz al-‘aql (menjaga akal)

  4. Hifz al-nasl (menjaga keturunan)

  5. Hifz al-mal (menjaga harta)

Prinsip CSRRelevansi dengan Maqashid al-Syari‘ahPenjelasan
TransparansiHifz al-‘aql dan Hifz al-malMenumbuhkan kejujuran dan keadilan dalam mengelola harta serta mencegah kecurangan.
AkuntabilitasHifz al-din dan Hifz al-nafsMendorong tanggung jawab moral dan spiritual sesuai nilai Islam, melindungi masyarakat dari dampak negatif perusahaan.
KeberlanjutanHifz al-nasl dan Hifz al-malMenjamin kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang melalui pengelolaan sumber daya yang berkeadilan dan berkelanjutan.

5. Diskusi Kelas / Refleksi

  1. Apakah teori Triple Bottom Line sudah diterapkan di perusahaan-perusahaan Indonesia? Berikan contoh.

  2. Bagaimana konsep CSR dalam Islam berbeda dari CSR versi Barat?

  3. Dalam konteks maqashid al-syari‘ah, bagaimana CSR bisa menjadi ibadah sosial (ibadah ijtima‘iyyah)?


6. Penugasan

Tugas Individu:
Tulislah esai pendek (500 kata) tentang “Implementasi Prinsip CSR dalam Perspektif Maqashid al-Syari‘ah di Indonesia”.
Gunakan minimal 3 referensi dari jurnal atau buku akademik.


7. Referensi

  • Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone.

  • Freeman, R. E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman.

  • Friedman, M. (1970). The Social Responsibility of Business is to Increase Its Profits. The New York Times Magazine.

  • Sulaiman, M. (2022). Islamic Perspective on CSR: Maqashid al-Syari‘ah Framework. Journal of Islamic Economics and Business.

  • Wibisono, Y. (2023). Membedah Konsep dan Implementasi CSR di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

0 Response to "Prinsip dan Teori CSR"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel